53 Truk ODOL Terjaring di Tol Permai, Penyidik BPTD IV Masih Dalami Buku KIR yang Diduga Palsu

53 Truk ODOL Terjaring di Tol Permai, Penyidik BPTD IV Masih Dalami Buku KIR yang Diduga Palsu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Penyidik PNS Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri (BPTD IV), masih mendalami pihak penerbit Buku KIR yang diduga palsu, yang terjaring pada penegakan hukum (gakkum) truk over loading over dimension (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Rabu (7/10/2020).

Hal ini diungkapkan Kasi LLAJ BPTD IV Efrimon dalam keterangan persnya, yang disampaikan Sabtu (10/10/2020) di ruang kerjanya di Kantor Induk BPTD IV Riau-Kepri.

"Saat ini penyidik kami masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan Buku KIR tersebut, berdasarkan pengakuan pemilik truk," kata Efrimon.


Diakui Efrimon, sejauh ini pihak BPTD IV masih menunggu niat baik dan kerjasama dari beberapa pihak yang sudah dihubungi penyidik untuk memberikan keterangan terkait keberadaan Buku KIR tersbut hingga sampai ke tangan pemilik truk.

"Kami berharap kerjasama dan niat baik dari pihak yang telah menyerahkan Buku KIR tersebut kepada pemilik truk, jika hari sampai Senin (12/10/2020) ini tak juga ada respon, maka kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama," katanya.

Dijelaskan Kasi LLAJ, bahwa buku KIR yang saat ini ditahan penyidik, terjaring dalam Operasi Gakkum ODOL di Gerbang Tol Permai, Rabu (07/10/2020).

Penyidik langsung mengkonfrontir kepada pengemudi dan pemilik truk, diperoleh keterangan bahwa kendaraan berupa truk jenis colt diesel tersebut baru saja dijemput dari sebuah showroom mobil di Pekanbaru.

Melalui pemilik truk, petugas mengkonfirmasi dan meminta penjelasan mengenai kendaraan angkutan bernomor seri BM keluaran tahun 2011, kepada pemilik showroom.

"Untuk sementara kami melihat si pemilik truk ini adalah korban, mereka menerima semua surat-surat kendaraan dari pihak showroom," kata Efrimon menjelaskan.

Pihak penyidik BPTD IV masih memberikan toleransi kepada pihak Showroom untuk segera memberikan keterangan, dan untuk sementara waktu kendaraan truk tersebut ditunda keberangkatannya hingga ada kepastian hukum atas buku KIR tersebut.

"Sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang LLAJ, Paragraf 2 Pasal 262 tentang kewenangan penyidik PNS, kami menyita Buku KIR tersebut, dan menunda keberangkatan kendaraan tersebut,' kata Efrimon.

53 KBM Putar Balik

Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Gakkum ODOL di Gerbang Tol Permai, petugas menindak 53 unit kendaraan angkutan barang yang terbukti over dimensi dan over loading.

"Pada hari kedua dan ketiga,kami menindak 53 kendaraan, semuanya telah ditilang dan disuruh putar balik, karena ODOL,' kata Efrimon.

BPTD IV berharap kegiatan yang telah berlangsung selama tiga hari tersebut, berdampak pada kesadaran masyarakat terutama pemilik kendaraan angkutan untuk tidak mengoperasikan kendaraan ODOL di jalan raya.

"Jalan raya itu milik kita bersama, gunakanlah kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Masyarakat yang lain tentu akan sangat dirugikan jika Anda menggunakan kendaraan angkutan ODOL," tegas Efrimon. (*)