TVRI Tayangkan Film 'Sejauh Kumelangkah' Tanpa Izin, Pemerintah Minta Maaf
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud meminta maaf kepada sutradara film "Sejauh Kumelangkah" Ucu Agustin karena menayangkan film tersebut di TVRI tanpa persetujuan resmi.
Film tersebut ditayangkan di stasiun televisi nasional milik plat merah itu sebagai salah satu program tayangan belajar dari rumah.
Namun, penayangan film Sejauh Kumelangkah ternyata tidak menyertakan persetujuan resmi dari pembuat karya yaitu Ucu Agustin selaku sutradara.
Ucu lantas melayangkan teguran kepada Kemendikbud, TVRI dan platform layanan streaming Usee TV atas penayangan filmnya tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia mendesak ketiga lembaga tersebut untuk meminta maaf secara publik dan membuka rincian anggaran penggunaan program Belajar dari Rumah Kemendikbud.
"Permohonan maaf secara publik ini menjadi penting sebagai bukti komitmen dan keseriusan Pemerintah pada perlindungan hak cipta dan bukti itikad baik Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Belajar di Rumah tanpa merugikan pemilik hak cipta atas film-film yang ditayangkan," demikian keterangan tertulis dari pihak Ucu Agustin pada Jumat (9/10/2020).
Ucu meminta agar pemerintah membuat Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dan mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yg mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh penyandang disabilitas.
Ia juga menuntut Kemendikbud, TVRI dan Usee TV menagganti kerugian materiil perihak hak cipta film mereka.
"Kemdikbud Bersama TVRI & UseeTV secara tanggung-renteng mengganti kerugian materiil sejumlah USD$80.000," tulisnya.
Menanggapi somasi tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan lantas mengucapkan permintaan maafnya secara tertulis melalui sosial media mereka.
"Kami memohon maaf atas kesalahan kami dalam menayangkan film Sejauh Kumelangkah pada program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI tanpa persetujuan resmi @ucu_agustin," tulis Ditjen Kebudayaan.
Mereka menyebut jika film Sejauh Kumelangkah ditayangkan melalui program Belajar dari Rumah TVRI karena mengagkat isu kesadaran disabilitas dan akses terhadap pendidikan inklusif.
"Kami berkomitmen untuk merampungkan permasalahan ini secara kondusif agar upaya kita untuk tetap menghidupkan kecintaan terhadap film Indonesia dan juga menegakkan pelindungan hak cipta dapat terus berjalan," pungkasnya.