Mobil Rumah Makan Minang Bawa Ribuan Burung Diamankan di Denpasar
RIAUMANDIRI.ID, Denpasar - Penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen yang akan dikirimkan ke Jogjakarta digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar. Penindakan dilakukan karena penyelundupan burung berpotensi membawa penyakit flu burung (avian influenza).
"Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit avian influenza (AI)," kata Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara melalui keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Dia mengatakan hewan tanpa dokumen karantina belum menjamin kesehatan. Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI. Oleh karena itu setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
"Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut," ujar Terunanegara.
Penyelundupan digagalkan di area parkir manuver Gilimanuk, Jembrana. Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam boks mobil.
"Ribuan burung ini rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare," jelas Terunanegara.
"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil boks katering rumah makan (RM) Minang," tutur Terunanegara.
Jenis burung-burung yang ditemukan antara lain brajangan 450 ekor, trucukan 340 ekor, prenjek 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opior 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor, dan anis 20 ekor. Karantina Pertanian Denpasar melakukan tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen," tutup Terunanegara.