Dirut PT EGP Ditetapkan Tersangka
PEKANBARU (HR)-Lama tak terdengar perkembangannya, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun K2I Pemprov Riau, terus berlanjut. Hasilnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan tersangka baru. Dia adalah Miswar Chandra, Direktur Utama PT Eka Gerbang Palmina (EGP), yang tak lain adalah rekanan dalam proyek tersebut.
Dengan demikian, sejauh ini Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, membenarkan adanya tersangka baru tersebut. "Penetapannya sudah seminggu yang lalu," ujar Rachmad saat dihubungi, Jumat (10/4).
Lebih lanjut, Rachmad menyatakan kalau Miswar Chandra merupakan Direktur PT Eka Gerbang Palmina (EGP) yang menjadi rekanan proyek tersebut. Perlu diketahui, proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemprov Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan Riau sebagai pemilik proyek Kebun K2I dengan PT GEP sebagai pelaksana proyek. "Tersangka baru dari rekanan proyek," tukasnya.
Ke depan, kata Rachmad, pihaknya akan memanggil saksi-saksi terkait dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara Miswar Chandra.
Untuk diketahui, Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.
Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai. (dod)