Zumi Zola Dikabarkan Sakit di Penjara, Ini Kata Kalapas Sukamiskis

Zumi Zola Dikabarkan Sakit di Penjara, Ini Kata Kalapas Sukamiskis

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Thurman Hutapea, menepis kabar mengenai kondisi kesehatan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menurun.

Ia menerangkan, terpidana kasus gratifikasi dan suap terkait 'ketok palu' pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 itu dalam keadaan sehat lantaran sering olahraga di Lapas.

"Dia sehat, rajin sekali olahraga," kata Thurman seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (5/10/2020).


Zumi Zola sebelumnya dikabarkan sejumlah media mengalami diabetes dan gangguan penglihatan.

Thurman berujar belum bisa memastikan perihal pengajuan izin berobat Zumi. Ia juga mengaku belum menerima surat izin berobat dari Zumi.

Ia mengatakan izin berobat pun perlu mematuhi sejumlah prosedur. Salah satunya adalah mendapat surat rekomendasi dari dokter lapas.

"Saya enggak tahu, ketika sudah diajukan pun harus melalui perawatan, kemudian dilanjutkan ke Kabid Pembinaan atasannya, dari pembinaan kita sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) kan kalau memang pengajuan. Setelah hasil sidang TPP baru rekomendasikan ke saya," tutur dia.

"Katakanlah mereka setuju untuk mendapat perawatan lanjutan, sudah Kalapas setuju baru dibuat surat perintah jalannya dengan pengawalnya ditujukan ke RS, kita surati pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan," sambungnya.

Sementara itu mantan pengacara Zumi, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa penyakit diabetes yang diderita Zumi merupakan kabar lama yang kembali beredar.

"Maaf itu berita lama," ujarnya singkat.

Zumi Zola mendekam di Lapas Sukamiskin karena dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD173.300, dan SGD100.000. Mantan aktor itu pun divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, hakim menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.

Sedangkan terkait suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD yang jumlahnya sekitar Rp16,34 miliar. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.


 



Tags Korupsi