Ketua PDIP Soal Siswa SMA Diwajibkan Baca Buku Felix Siauw: Saya Tidak Habis Pikir
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, miris dengan langkah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung yang sempat mewajibkan siswa SMA/SMK membaca buku karangan Felix Siauw, tokoh organisasi yang kini telah dilarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Buku yang dimaksud yakni berjudul Muhammad Al Fatih 1453 dan berisi tentang Khalifah Ustmani yang berkuasa pada 1444-1446 dan 1451-1481.
Menurutnya, jauh lebih baik siswa diwajibkan membaca dan merangkum buku tentang pahlawan Indonesia. Dia juga menyoroti penulis buku tersebut yang merupakan mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia.
"Saya tidak habis pikir, jika alasan mewajibkan buku tokoh bangsa asing ini adalah agar para siswa meneladani kepahlawanan dan kepemimpinan tokoh-tokoh di masa lalu, padahal masih banyak keteladanan dan ketokohan pahlawan nasional yang layak dibaca," kata Basarah lewat siaran pers, Sabtu (3/10/2020).
Basarah mengatakan ada banyak kisah kepahlawanan tokoh nasional yang lebih patut dibahas. Misalnya Pangeran Diponegoro, Hasyim Asyari, Jenderal Soedirman, Teuku Umar, Bung Tomo, dan Soekarno serta tokoh lainnya.
"Kisah-kisah keteladanan mereka lebih punya alasan untuk siswa dan siswi diwajibkan membacanya," kata Basarah.
Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung sudah mencabut kewajiban siswa SMA/SMK untuk merangkum buku karangan Felix Siauw. Namun, Basarah mafhum jika hal itu masih disoroti publik.
Walau bagaimana pun, katanya, Felix Siauw adalah anggota HTI yang sudah terlarang di Indonesia karena memiliki paham yang bertentangan dengan Pancasila. Wajar jika publik mempertanyakan sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.
Basarah lalu menyinggung UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Dia menegaskan bahwa ASN harus patuh pada ideologi Pancasila.
Karenanya, sikap Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung jadi patut dipertanyakan ketika mewajibkan siswa membaca buku karangan mantan anggota HTI.
Basarah mengamini bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan belum kuat karena tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, bukan berarti pemangku kebijakan jadi bisa seenaknya.
"Jangan karena pendidikan Pancasila belum dihidupkan di jenjang ini dalam undang-undang, lalu pembuat kebijakan di daerah bisa dengan seenaknya sendiri memasukkan nilai-nilai yang bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila," kata Basarah.