Bawaslu Siak: Semua Punyak Hak Melapor Jika Ada Pelanggaran Kampanye
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Siak Moh. Royani dan komisioner KPU Siak Berlian Litaqwa menjadi narasumber pada diskusi virtual yang digelar Lingkar Peduli Pemilu dan Demokrasi (LP2D) Siak, Sabtu (3/10/2020).
Dalam forum virtual yang berlangsung selama 3 jam itu, banyak peserta yang menanyakan ke mana arah pengaduan untuk pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye.
"Kampanye sudah satu minggu berlangsung, kami perhatikan, setiap pertemuan peserta lebih dari 50 orang, sementara dalam protokol Covid-19 pertemuan tidak boleh lebih 50 orang. Melihat kondisi seperti ini, ke mana kami harus melaporkan. Dan tindakan Bawaslu seperti apa?," Kata Feri, mahasiswa asal Kecamatan Mempura.
Selain itu, mahasiswa asal Sabak Auh menanyakan bagaimana prosedur melaporkan temuan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kampanye. "Siapa saja yang boleh melaporkan," tanya mahasiswa itu.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani menyampaikan, seluruh warga Indonesia berhak menyampaikan laporan.
"Ke mana laporan disampaikan, bisa mulai dari bawah, petugas kami yang ada di desa atau kampung, bisa ke PPK di tingkat kecamatan, atau langsung ke kami Bawaslu Siak," terang Royani.
Terkait temuan masyarakat atas dugaan pelanggaran protokol Covid itu, kata Royani, Bawaslu akan memanggil tim dari masing-masing pasangan calon.
"Kita sampaikan ke tim pasangan calon, jika ke depan juga tidak diperbaiki, kami akan minta pihak kepolisian untuk menindak. Tidak perlu khawatir, setiap kegiatan kampanye, Bawaslu dan pihak kepolisian ikut turun ke lapangan," kata Royani.
Selain itu, lanjut dia, peserta konstituen maupun tim sukses wajib menggunakan masker saat kampanye, dan di lokasi harus tersedia wastafel atau tempat cuci tangan dan sabun.
Reporter: Abdus Salam