Bawaslu Serukan ASN dan Honorer Netral di Pilkada Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menyerukan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan honorer tidak terlibat dalam politik praktis. Kontestasi Pilkada merupakan ajang demokrasi, namun pegawai serta honorer tidak boleh terlibat dalam meyukukseskan salah satu pasangan calon.
"Kami sudah sering menyampaikan, ASN dan honorer dilarang terlibat mengkampanyekan salah satu pasangan calon," tegas Ketua Bawaslu Siak Mohammad Royani.
Dia menegaskan, baik ASN yang menjabat sebagai kepala dinas, kaban, camat, beserta seluruh jajarannya termasuk tenaga honorer harus bersikap netral. Tidak hanya itu, kepala desa beserta jajarannya juga tidak boleh ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
"Netralitas ASN diatur pada PP Nomor 42 tahun 2004, sementara untuk tenaga honorer ditegaskan melalui SE Pjs Bupati Siak Nomor 100, menindaklanjuti SE Gubernur Riau," jelas Royani.
Royani meminta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan, jika melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN agar segera melaporkan ke Bawaslu Siak atau PPK di tiap kecamatan.
"Apabila dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat memenuhi unsur formil dan materil. Laporan akan ditindaklanjuti, Bawaslu akan mengambil sikap tegas. Dan jika laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur, maka laporan yang masuk menjadi informasi awal bagi Bawaslu Siak guna melakukan pendalaman," tegas Royani.
Reporter: Abdus Salam
Berita Lainnya
- Lima Kepala Daerah di Riau Tidak Penuhi Undangan Bawaslu
- Pandemi Corona, Politisi Golkar Usul Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD
- Soal Pemekaran Mandau, Amril: Didukung Gubernur, Saya Sudah Teken dan Ajukan ke Pusat
- Dilaporkan Politisi PDIP ke Polisi, Begini Respon SBY
- Jelang Pencabutan Nomor Urut Paslon, Firdaus Akhiri Agenda Roadshow di 4 Kabupaten
- DPT Lapas Bengkalis Terbanyak di Riau