Perampok Tewas Ditabrak Korban, Apakah yang Dirampok Bakal Kena Pidana?
RIAUMANDIRI.ID, Probolinggo - Dua perampok di Probolinggo tewas setelah ditabrak mobil korbannya yang baru dirampok. Dengan tewasnya dua perampok, apakah polisi akan memproses pidana korban karena menghilangkan nyawa?
"Masih proses penyelidikan, sabar. Perlu proses yang akurat," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, Sabtu (3/10/2020).
Ambariyadi mengatakan, salah atau benar bukan polisi yang memutuskan. Itu adalah hak hakim nanti di pengadilan. Dalam kasus ini polisi hanya menjalankan tugasnya untuk melakukan penyelidikan.
Dalam kejadian ini, kata Ambariyadi, ada dua kasus yang berbeda yakni dugaan perampokan yang ditangani unit reskrim dan dugaan kecelakaan lalu lintas yang ditangani unit laka. Keduanya baru diduga.
"Jadi kedua-duanya masih diselidiki," kata Ambariyadi.
Polisi sudah mendapatkan identitas dua perampok yang tewas. Mereka adalah Tedi Firmansah (35) dan Slamet Riyadi (29). Keduanya warga Leces Probolinggo.
Seorang korban perampokan, Stefanus (33), menabrak dua motor yang dikendarai tiga perampok yang baru saja merampok uang Rp 3,5 juta miliknya. Dua perampok tewas setelah terseret sejauh 100 meter. Namun satu perampok yang membawa uang berhasil lolos.