Kabur dan Nekat Terjun ke Sungai Kampar, 2 Pengedar Sabu Nyaris Tewas Tenggelam
RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Dua orang yang diduga pengedar sabu nekat terjun ke Sungai Kampar saat mencoba kabur dari tangkapan polisi. Kedua pelaku berniat ingin meloloskan diri dari sergapan pihak kepolisian dengan cara menyeberangi Sungai Kampar, namun naas kedua pelaku malah hampir tewas tenggelam.
Beruntung saja kedua pelaku berhasil diselamatkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar yang hendak menangkap pelaku. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Puskesmas untuk pertolongan medis.
"Kedua pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian adalah SU alias S (34) warga Desa Parit Baru Tambang dan AN alias PR (28) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kampar," ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Jumat (2/10/2020).
Daren mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu kata dia pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi itu sebut dia, ia perintahkan Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampai dilokasi kata dia Tim menemukan target 2 orang pria yaitu SU dan AN dan berusaha mengamankannya.
"Saat akan ditangkap kedua tersangka ini sempat melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Kampar untuk menyeberang dan mereka sempat tenggelam. Untung saja tim berhasil mengamankannya dan membawanya ke Puskesmas untuk pertolongan medis," kata Daren.
Lanjut dia, disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di bawah pohon sawit serta 7 paket sabu lainnya pada sepeda motor Honda Beat milik tersangka SU.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine," pungkasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (*)