Bawaslu Pelalawan Tertibkan APK Paslon
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terdapat di 12 kecamatan, Rabu (30/9/2020) pagi.
Penertiban APK sosialisasi para calon Bupati Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan ini karena dibuat dan diletakkan pada tempat yang tidak sesuai dengan petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Dalam penertiban di Kota Pangkalan Kerinci, terlihat Ketua Bawaslu Pelalawan Mumbrur beserta jajaran, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), personel Satpol-PP, personel Polres Pelalawan dan beberapa orang perangkat desa, dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Pelalawan Mumbrur dalam kesempatan itu menyebutkan pemasangan APK tersebut ada aturan yang harus dipatuhi paslon di saat tahapan kampanye sudah mulai berjalan.
"Jadi, tidak bisa sembarang tempat, semua sudah diatur oleh KPU, dimana titik-titik lokasi yang dibenarkan untuk dilakukan pemasangan APK. Tidak sesuai, kita lakukan penertiban," ujarnya.
Ketika penertiban berlangsung hampir seluruh titik-titik ditemukan APK paslon sebelum masa tahapan kampanye. Saat ini sudah bersih dari APK baik spanduk, baleho yang dipasang di pinggir jalan maupun di tempat umum lainnya.
"Setelah ini baru dilakukan pemasangan APK yang sesuai dengan aturan KPU, baik itu lokasi maupun besar dan lebar dari spanduk dan baliho paslon," terangnya.
Dalam penertiban serentak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Panwas Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan ribuan spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan aturan.
"Seluruh barang tersebut akan kita musnahkan nantinya," kata Mumbrur.
Reporter: Anthon