Bersenjata Api, Dua Kurir Sabu 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap di Siak Hulu

Bersenjata Api, Dua Kurir Sabu 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap di Siak Hulu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang dibungkus rapi. 

Sabu-sabu dan ekstasi ini ditemukan dalam satu unit mobil yang sebelumnya diamankan polisi di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Dalam mobil jenis Innova Reborn itu turut diamankan dua orang yang diduga sebagai kurir barang haram itu.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Minggu (27/9/2020) di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. 

"Pelaku lari menggunakan mobil Innova Reborn ke arah Siak Hulu, di sana kita amankan pelaku dua orang bersama 13 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi," ujar Nandang, Senin (28/9/2020) malam. 

Berawal dari laporan bahwa adanya penyeludupan narkotika menggunakan satu unit mobil Innova Reborn warna grey BG 1605 UT diduga digelapkan. Pelarian pelaku ini, kata Kapolresta terpantau petugas mengarah ke Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya. 

"Saat dikejar, pelaku melaju ke arah Jalan Lintas Pasir Putih. Lalu kita lakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk dilakukan penghadangan pelaku dan berhasil ditangkap," jelasnya lagi. 

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolresta, petugas menemukan dua orang pelaku didalam mobil Innova dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekatasi yang disimpan dalam tas ransel dan karton.

"Tak hanya sabu 13 kilogram disimpan dalam tas ransel dan 10.000 butir inek di dalam karton tv. Petugas juga menemukan 2 pucuk senjata api jenis FN dan Revolver," tutur Kapolresta.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni, DE alias Doni kelahiran Nganjuk 26 April 1984 yang beralamat di Jalan Keramat Sakti Perum IBS Desa Kubang Raya, Siak Hulu. Kemudian, AS alias Adit kelahiran Medan 6 Februari 1999 dengan alamat yang sama dengan rekannya. 

"Untuk pengembangan kasus ini dilakukan oleh Polsek Siak Hulu," ujar Nandang. (*)



Tags Narkoba