Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut yang digelarnya di saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Wasmad terancam hukuman satu tahun bui.
"Wasmad dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, denda 100 juta," ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Senin (28/9/2020).
Rita menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap Wasmad Edi Susilo adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Meski berstatus tersangka, Wasmad tak ditahan. "Melihat ancaman hukuman paling lama 1 tahun, maka kami tidak melakukan penahanan," jelas Rita.
Selain itu, Rita mengatakan tak ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Selaku sohibul hajat, Wasmad menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya dalam gelaran musik dangdut tersebut.
Rita menuturkan sebelum menetapkan Wasmad jadi tersangka, polisi telah memeriksa 15 saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.
"Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.
Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.
Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) lalu mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, dan dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakan dan banyak juga yang tidak bermasker.