Polres Pelalawan Ringkus 3 Bandar Narkoba

Polres Pelalawan Ringkus 3 Bandar Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor 1,87 gram dari Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (28/9/2020).

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yakni BS alias Codet (44), SA (23) dan IK (28). Ketiga merupakan warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui dan merupakan pengedar sekaligus bandar sabu.

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Senin (28/9/2020).


Masih kata dia, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan di daerah Bagan Limau sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal infirnasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Begitu tim kita melihat ketiga pelaku dan tidak ingin buruannya lolos, langsung dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku BS, ditemukan barang bukti 10 paket sabu," ungkapnya.

Dijelaskannya, hasil dari interogasi yang dilakukan terhadap ketiga pelaku diketahui barang haram tersebut didapat dari pelaku Aheng (buron).

"Aheng saat ini menjadi DPO. Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan pasal sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Edi Haryanto mengakhiri.

 

Reporter: Anthon


 



Tags Narkoba