Sadis! Begini Kekejaman Si Pembunuh Terhadap Pengusaha Rental Mobil Asal Pekanbaru
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pascaditangkapnya dua dari empat pelaku pembunuhan pengusaha rental mobil asal Pekanbaru di sebuah panti pijat di Jalan Binjai, Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020), terungkap sejumlah fakta kekejaman si pelaku pembunuhan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah AN alias Andre (24) dan DV alias Devi (31). Sedangkan dua pelaku lainnya, DD alias Dodi (38) dan IR alias Irwan (27), saat ini masih diburu pihak kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membeberkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari fakta-fakta yang didapatkan di lokasi kejadian dan sebuah rumah milik pelaku.
"Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta yang ada di dalam rumah itu. Ternyata rumah tersebut yaitu rumah yang menjadi saksi pembunuhan para pelaku terhadap korban M. Alhadar," kata Kapolda, Ahad (27/9/2020).
Rumah yang berjarak lebih kurang 50 meter dari lokasi temuan jasad korban M. Alhadar itu, merupakan rumah milik pelaku AN alias Andre. Di sanalah korban mendapat penganiayaan dan kekerasan hingga meninggal dunia, lalu dibuang.
Dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang milik korban berupa satu unit handphone, satu botol parfum dengan bercak darah, satu helai kain sarung, dan satu helai sarung pisau.
"Di dalam rumah itu ditemukan banyak bercak darah di mana-mana. Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiayaan," jelas Agung.
Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan juga benda tajam secara berulang kali. Bahkan, pelaku menusuk badan korban berulang kali.
Pelaku melarikan mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1516 PB, ke Kota Binjai, Sumatera Utara. Sesampainya di sana, pelaku mengubah warna mobil untuk menghilangkan jejak menjadi warna hitam menggunakan cat pilok begitu juga dengan Nopol diganti menjadi BK 1888 MQ.
Dari hasil interogasi, pelaku AN alias Andre berperan menghubungi korban sebagai penyewa. Sesampainya di rumah korban ditusuk bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak empat kali lalu mengikat korban menggunakan tali nilon.
Kemudian pelaku DV alias Devi memukul bagian kepala, dada dan punggung dengan benda tumpul. Sedangkan, kedua pelaku yang tengah buron turut menganiaya korban dengan membacok leher korban menggunakan parang dan juga menusuk ulu hati.
"Pelaku ini terbilang lihai, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah. Di sana warna dan nomor polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban," tukas Kapolda.
Terhadap para pelaku, disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yakni pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana. "Dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup 20 tahun," tutupnya. (*)