Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Warga Aceh Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

RIAUMANDIRI.ID, Banda Aceh - Warga asal Aceh bernama M Yusuf lolos dari hukuman mati usai Mahkamah Persekutuan Malaysia menyampaikan putusan bebas. Diketahui, Yusuf dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkoba.
"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).
Di kesempatan yang sama, Yusuf menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dukungan dan bantuannya selama proses persidangan. Ia turut berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah mengupayakan pembebasan dirinya.
Yusuf akan segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI Kuala Lumpur masih merampungkan sejumlah berkas.
Sebelumnya, Yusuf dituduh terkait kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikan pada tahun 2015 silam. Yusuf tak merasa memiliki narkotika itu.
Berita Lainnya
- Soal Kasus Denny Siregar, Polisi: Berkasnya Sedang Kami Analisis
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Perusakan Baliho Partai Demokrat
- 2 Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup
- PT PIM Diduga Langgar Aturan Distribusi
- Kerap Transaksi Sabu, Warga Jaya Mukti Diciduk Polisi
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru, Miliki Sebuah Rumah Besar