Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Warga Aceh Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Warga Aceh Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

RIAUMANDIRI.ID, Banda Aceh - Warga asal Aceh bernama M Yusuf lolos dari hukuman mati usai Mahkamah Persekutuan Malaysia menyampaikan putusan bebas. Diketahui, Yusuf dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkoba.

"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).

Di kesempatan yang sama, Yusuf menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dukungan dan bantuannya selama proses persidangan. Ia turut berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah mengupayakan pembebasan dirinya.


Yusuf akan segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI Kuala Lumpur masih merampungkan sejumlah berkas.

Sebelumnya, Yusuf dituduh terkait kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikan pada tahun 2015 silam. Yusuf tak merasa memiliki narkotika itu.



Tags Narkoba

Berita Lainnya