Ahok Temui dan Maafkan Pelaku Pencemaran Nama Baik Dirinya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik setelah bertemu kedua tersangka yaitu KS dan EJ.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan, kliennya sudah memaafkan keduanya. Kedua tersangka diketahui merupakan seorang ibu-ibu dan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"Belum dicabut, tapi memang ada rencana untuk mencabut laporan. Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy, Jumat (25/9/2020).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan. Maka itu, Yusri mengaku masih terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai kita," Yusri menambahkan.
Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.