237 Anak Bawah Umur di Blora Minta Izin Nikah, Kebanyakan Hamil Duluan
RIAUMANDIRI.ID, BLORA - Sebanyak 237 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Blora, Jawa Tengah selama 2020. Pengadilan agama setempat mengungkap alasan terbanyak di balik permintaan dispensasi tersebut yakni kehamilan di luar nikah.
"Ada 237 ABG (anak baru gede) hingga bulan Agustus ini yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Blora," kata Panitera Muda Hukum PA Kelas I B Blora, Kastari kepada detikcom, Jumat (25/09/2020).
"Penyebab utamanya kebanyakan hamil duluan dari pergaulan bebas. Pacaran tidak ada aturan, akhirnya dinikahkan meski belum di umur 19 tahun," lanjutnya.
Dari angka tersebut, hanya 220 anak yang diputus oleh PA Blora. Kastari menyampaikan rasa mirisnya terhadap data tersebut. Menurutnya harus ada kesadaran bersama untuk mengurangi angka pernikahan dini.
Dia menjelaskan, sejak Revisi Undang-Undang Perkawinan No 1/1974 disahkan oleh DPR pada September 2019, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Blora melesat lebih tinggi.
"Selisihnya dua-tiga kali lipatnya dibanding tahun 2019. Aturan sekarang baik laki-laki dan perempuan usianya 19 tahun," katanya.
Kastari juga menjelaskan Pemkab Blora mengambil tindakan. Dia menilai Bupati Blora seharusnya berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait soal fenomena ini.
"Seharusnya memang gitu, ini kan termasuk pemerintah ya Mas. Harapan saya untuk Pemkab utamanya Bupati Blora rembukan dengan kita dan mengajak kerja sama camat, kepala desa, maupun tokoh masyarakat merumuskan supaya tidak banyak yang nikah dini," urainya.