Pemko Pekanbaru Buka Lelang Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali membuka lelang jabatan untuk beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam hal itu Pemko sudah memulai seleksi terbuka atau assesment untuk mengisi kekosongan jabatan di empat organisasi perangkat daerah (ODP).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhamad Jamil, mengatakan, empat jabatan yang di-assesment itu di antaranya jabatan Sekdako, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
"Kita sudah umumkan untuk assesment pimpinan tinggi pratama. Ada empat jabatan yang akan di assesment," kata Jamil, Selasa (22/9/2020).
Seleksi empat jabatan itu dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten/ kota dan Pemprov Riau.
Pendaftaran assesment sendiri berlangsung dari tanggal 21-25 September 2020. Seleksi administrasi juga berlangsung pada hari yang sama.
Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 September 2020. Dilanjutkan dengan seleksi kompetensi manajerial pada 8-10 Oktober 2020. Hasil pengumuman seleksi kompetensi manajerial pada 12 Oktober 2020.
Lalu untuk uji kompetensi akademik dan bidang dilanjutkan pada 16-18 Oktober 2020. Pengumuman hasil pada 23 Oktober 2020. Kemudian laporan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) pada 26-27 Oktober 2020, dan penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama pada 2 November 2020.
"Selain secara langsung, mendaftar juga bisa dilakukan secara online," terangnya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui email, dengan mengirim hasil scan surat lamaran beserta kelengkapan lampiran dokumen persyaratan yang dimasukkan ke dalam satu folder, dan folder diberi nama sesuai dengan nama pelamarpelamar. Kemudian dikirim melalui e-mail ke website bkpsdm.pekanbaru.go.id.
Ada persyaratan khusus yang harus dimiliki peserta assesment Kepala Diskes, pertama harus memiliki pengalaman jabatan tugas atau sedang menduduki jabatan di Perangkat Daerah Kesehatan paling sedikit 5 tahun dibuktikan dengan melampirkan legalisir SK Jabatan tersebut.
Kedua, berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan sarjana Strata 2 di bidang Kesehatan Masyarakat.