Disnakertrans Riau Janji Akan Proses Pengaduan Buruh Dalam 21 Hari

Disnakertrans Riau Janji Akan Proses Pengaduan Buruh Dalam 21 Hari

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Jonli telah menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar, yang bekerja di PT Padasa Enam Utama (PT PEU). Dalam pertemuan tersebut Disnakertrans Riau berjanji akan memproses pengaduan buruh.

Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.

“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.


“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.

Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.

“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.

Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).

Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.

Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.

“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. 

 

Reporter: Nurmadi