Pencuri Sepeda Motor di Pelalawan Dibekuk Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial JE (34) asal Palembang, Sumatra Selatan, yang saat ini tinggal di Jalan Cempaka, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku JE ditangkap karena diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Supra dengan di Jalan Langgam KM 9, Desa Rantau Baru, Kabupaten Pelalawan, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar mengatakan, pelaku sudah kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Pelaku JE ini merupakan Target Operasi (TO) karena merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian motor," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/9/2020).
Lanjut dia, saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit kendaran hasil kejahatan sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
"Pelaku masih kita proses untuk mengetahui jaringan curanmor yang cukup meresahkan ini," kata mantan Kasat Reskrim Polres Meranti ini.
Berita Lainnya
- Penggerebekan Pesta Sabu, 1 Oknum Polisi dan 1 Pelajar Diciduk
- Bupati Sayangkan Ulah Oknum
- Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, Bupati Meranti Nyatakan Siap Penuhi Panggilan KPK
- Potong Honor Anggota, Kasatpol PP Kampar Mengaku untuk Kepentingan Instansi
- Mantan Gubri Annas Maamun Terima Grasi dari Presiden Jokowi
- Nasdem Minta Polri Bentuk Tim Khusus Tangkap Djoko Tjandra