PSBM di Tampan, 394 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sebanyak 394 orang kembali terjaring razia yang dilaksanakan tim gabungan penindakan pelanggar protokol kesehatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Sabtu (19/9) malam.
Dalam razia yang digelar mulai pukul 21.00 WIB itu, tim yang terdiri TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Kota Pekanbaru, menjaring warga di berbagai tempat. Diantaranya, di warung makan, dan jalan raya
"Dalam giat tadi malam, tim gabungan mendapati warga yang melanggar cukup banyak. Total 394 orang yang terjaring," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Ahad (20/9/2020) siang.
Dari 394 orang yang terjaring, 47 orang di antaranya dikenakan sanksi tertulis. Mereka diminta membuat pernyataan agar tidak jualan lagi melebihi batas jam yang ditentukan. Pada umumnyanya yang terjaring adalah pedagang.
Kemudian sanksi teguran sebanyak 297 orang, mereka adalah warga yang masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Lalu sanksi kerja sosial sebanyak 47 orang dan sebanyak 3 orang pelanggar protokol kesehatan KTP-nya disita petugas.
Gurning menjelaskan, di wilayah yang menerapkan PSBM segala aktifitas dan pergerakan masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020. Pergerakan masyarakat dibatasi mulai dari pukul 21.00WIB - 07.00 WIB.
Saat ini PSBM telah diterapkan di Kecamatan Tampan, dan berlangsung hingga 14 hari. Selama itu tim melakukan pengawasan secara mobile dan tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar.
"Intinya kami mendisiplinkan masyarakat, agar masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Apalagi wilayah itu sudah PSBM, kita minta juga kerja sama masyarakat, kalau bisa jangan ada lagi yang melanggar," tutupnya.