Pemkab Siak Salurkan Bantuan Sembako Tahap II Untuk 33 Ribu KK di Pusako
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Sebanyak 500 Kepala Keluarga di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak yang terdampak Covid-19 mendapat bantuan sembako tahap II dari Pemerintah Kabupaten Siak, Jumat (19/9/2020). Bantuan sembako ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak Alfedri di Kampung Sungai Berbari.
Bupati Alfedri menyampaikan, bantuan ini untuk warga miskin atau warga yang kurang mampu yang belum pernah mendapat bantuan. Ia mengharapkan bantuan itu bisa bermanfaat untuk meringankan beban hidup keluarga.
“Hari ini kami menyerahkan bantuan paket sembako di Kecamatan Pusako, untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19 yang belum pernah mendapat bantuan. Baik dari dana Pusat, Provinsi maupun dari dana kampung,” ucap Alfedri.
Menurut Alfedri, bantuan sembako secara bertahap tersebut sudah terverifikasi oleh petugas.
“Bantuan sosial yang disalurkan pada tahap II ini sebanyak 33.691 KK, yang tersebar di seluruh kampung dan kelurahan,” sebut Alfedri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wan Idris menyampaikan, program jaring pengaman sosial ini menggunakan dana APBD Siak Tahun 2020. Bantuan ini berupa barang yang terdiri dari 10Kg beras, minyak goreng 3 liter, gula 2 kg dan ikan sarden 425 gram 2 kaleng. Jika diuangkan nilainya sebesar Rp. 250 ribu.
Ia menjelaskan, masyarakat yang menerima bantuan tersebut berdasarkan data dari RT dan RW setempat. Kemudian pihak RT dan RW mengusulkan ke kantor kampung atau kelurahan. Selanjutnya dimusyawarahkan bersama perangkat kampung, apakah calon penerima ini layak atau tidak untuk diberi bantuan.
Dan selanjutnya Dinas Sosial melalui petugas fasilitator mengecek kembali usulan-usulan dari RT dan RW tersebut, apakah ada bi eririsan dengan bantuan sosial lainnya. Seperti bantuan PKH, bantuan sosial pangan, bantuan sosial non tunai dari kementerian sosial, bantuan dari dana kampung.
“Jadi irisan-irisan inilah yang dicek kembali. Kalau seadainya temukan warga yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka warga tersebut tidak menerima bantuan sembako ini,” jelasnya.
Setelah dimusyawarahkan, lanjutnya, data tersebut diusulkan kepada Camat untuk di validasi kembali oleh pihak kecamatan. Kemudian barulah dibuat SK-nya dan diusulkan ke kabupaten melalui dinas sosial.
Pihak dinas kemudian mem-validasi kembali karena adanya indikasi warga yang telah menerima bantuan sosial lainnya.
“Setelah kami cek kembali, terjadi pengurangan, karena data nama warga tersebut teridentifikasi menerima bantuan sosial lainnya,” kata Wan Idris lagi.
Setelah di validasi oleh dinas sosial, maka selanjutnya di terbitkan SK Bupati Siak, kemudian pihak dinas menyusun jadwal pendistribusian ke seluruh kecamatan.
Untuk tahap kedua pihak dinas sosial memberikan waktu kepada pihak kampung selama 12 hari kerja untuk menyalurkan bantuan tersebut ke masing-masing warga, kemudian pemerintah kampung/Kelurahan menyampaikan laporan kepada dinas sosial.
Untuk tahap ketiga pihaknya menunggu progress penyaluran dari tahap kedua dari masing-masing kampung.
“Jika warga penerima bantuan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, atau pindah domisili, serta karena sudah pernah menerima bantuan lainnya. Hal ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kampung atau Kelurahan untuk diganti, dan akan meneriman bantuan pada tahap tiga,” jelasnya.
Jadi tidak adalagi penambahan pada tahap tiga melainkan perbaikan untuk tahap tiga. Karena anggaran yang diusulkan pada anggaran perubahan itu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Untuk tahap kedua kami berharap dalam minggu ini sudah selesai” pungkasnya.
Mekanisme penerima bantuan sembako ini berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2020 terkait dengan Bantuan Sosial Sembako dari Pemerintah Kabupaten Siak. (Infotorial)