Wagub DKI: Kalau Perusahaan Tak Disiplin Saat PSBB, Satu Gedung Kami Tutup

Wagub DKI: Kalau Perusahaan Tak Disiplin Saat PSBB, Satu Gedung Kami Tutup

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pimpinan perusahaan lebih disiplin dan bijak dalam menerapkan aturan pembatasan karyawan di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, aturan pembatasan karyawan selama PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Riza mengimbau agar para pimpinan perusahaan tidak mementingkan keuntungan semata. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan karyawan juga harus dipikirkan.


"Pimpinan, owner dari perusahaan harusnya lebih bijak, lebih baik. Jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi tolong pikirkan keselamatan karyawan, keluarganya," kata Riza usai meninjau protokol kesehatan di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Menurut Riza, aturan pembatasan karyawan selama masa PSBB diterapkan kembali di Jakarta bukan berarti Pemerintah Provinsi DKI mengesampingkan urusan ekonomi. Ia menekankan, urusan kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi harus berjalan beriringan.

"Semuanya penting harus berjalan. Tapi sesuai peraturan dan regulasi yang ada, sesuai protokol Covid," ujarnya.

Riza menekankan, aturan perusahaan masih dapat beroperasi dengan pembatasan 25 persen karyawan yang bekerja di kantor. Menurut dia, Pemprov DKI tak segan menjatuhi sanksi kepada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan pembatasan tersebut.

"Jika tidak disiplin bukan hanya satu kantor atau satu lantai, tapi satu gedung kami tutup sementara. Bahkan kalau berulang ada denda sampai Rp150 juta," ujar Riza.

"Bahkan juga akan kami cabut izinnya. Ini soal kemanusiaan, soal nyawa. Sebagaimana instruksi presiden kita memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, sampai hari ketiga pelaksanaan PSBB kemarin, Pemprov DKI sudah menindak 29 tempat, mulai dari perkantoran, restoran, dan kafe yang melanggar aturan dalam PSBB. Menurut dia, pemberian sanksi kepada 29 pengelola tempat itu beragam, mulai pengenaan denda sampai penutupan sementara.

"Macam-macam, ada yang ditutup sementara, ada yang kena denda," ujarnya.



Tags PSBB