Bambang Trihatmodjo Dicegah ke Luar Negeri Gara-gara Utang ke Negara
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masalah utang kepada negara. Pencegahan akan dilakukan hingga Bambang membayar utang tersebut ke pemerintah.
"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ungkap Yustinus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/9/2020).
Dia menyatakan utang itu terkait dengan Sea Games 1997. Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sesuai yang ditulis, demikian," imbuh dia.
Namun, Yustinus tak menjelaskan lebih lanjut mengenai utang tersebut. Hal yang pasti, sistem penagihan utang ini merupakan limpahan dari Sekretariat Negara.
"Kalau untuk detailnya, ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Detail boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Yustinus.
Terkait gugatan yang dilayangkan Bambang ke Kementerian Keuangan terkait pencegahan ke luar negeri, Yustinus bilang pihaknya akan taat hukum. Kementerian Keuangan akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari PTUN.
Yustinus mengatakan Kementerian Keuangan menghormati hak Bambang sebagai warga negara dalam melakukan gugatan. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti proses di PTUN.
Diketahui, Bambang menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat dan kementerian Keuangan merupakan pihak tergugat.
Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.
Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.
Informasi saja, Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.