Pekanbaru Zona Merah, Gubri Terapkan WFH 75 Persen 25 Persen di Kantor
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN pada Masa Adaptasi Baru. SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Dalam sistem kerja ASN dan non-ASN pada masa adaptasi baru, Pemprov Riau kembali menerapkan pegawai bekerja di rumah atau work from home (WFH). Untuk itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diinstruksikan menerapkan kebijakan tersebut.
"Pegawai kami sudah WFH, jadi hanya 25 persen pegawai yang masuk kantor secara bergantian. Tidak bisa dia-dia saja yang masuk. Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk kantor. Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," ujar Gubri, Kamis (17/9/2020).
Dijelaskan Gubri, kebijakan WFH tersebut belum bisa dipstikan sampai kapan diberlakukan. Hal ini dikarenakan Kota Pekanbaru masih masuk dalam zona merah, termasuk daerah lainnya yang juga zona merah. Namun ketika Pekanbaru sudah dinyatakan zona hijau penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut dicabut.
"Sampai zona Pekanbaru bagus (hijau). Jadi mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus," ungkap Gubri.
Gubri juga kembali mengingatkan masyarakat Riau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena tidak ada solusi lain untuk mengatasi Covid-19, dan tetap memakai masker menunggu adanya vaksin.
"Jadi masker ini bagian dari vaksin. Artinya dengan memakai masker secara tak langsung kita sudah bisa menghindari penularan Covid-19," tutupnya.
Reporter: Nurmadi