130 Izin Operasional Usaha di Pekanbaru Diterbitkan Selama Pandemi

130 Izin Operasional Usaha di Pekanbaru Diterbitkan Selama Pandemi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, sudah menerbitkan sebanyak 130 izin operasional selama pandemi Covid-19 kepada pelaku usaha pasca kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru yang berakhir Mei 2020 lalu.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, hingga saat ini sudah 138 pelaku usaha yang mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan untuk penerbitan izin.

"Dari 138 pelaku usaha yang mengajukan proposal, 130 sudah keluar izin tatanan prilaku hidup baru (TPHB) masa Covid-19 ini," katanya, (16/9).


Menurut Jamil yang juga menjabat sebagai Pj Sekdako Pekanbaru itu, ratusan pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal terdiri dari berbagai kategori. Mulai dari tempat hiburan hingga restoran.

Dalam masa transisi menuju tatanan perilaku hidup baru pasca PSBB berakhir, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usaha wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali di tengah pandemi.

Proposal itu berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha kepada pengunjung yang datang.

Pelaku usaha harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak.

"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim gugus tugas yang akan turun mengeceknya," kata Jamil.

Jika sudah memenuhi syarat, baru DPM-PTSP menerbitkan izin operasionalnya.

Adapun rincian dari138 pelaku usaha yang mengajukan proposal komitmen itu adalah, 55 berkas dari sektor hotel, 7 bioskop, 29 restauran, dan 24 berkas dari usaha tempat hiburan.

Selanjutnya dari usaha Supermarket ada 12 berkas, Warnet 1 berkas dan usaha lain sebanyak 10 berkas.