Pemko Pekanbaru Proses Surat Penutupan S Club Star City
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) S Club yang berada di komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman, pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi di tempat itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F Rudi Misdian mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan.red) ke Satpol PP," kata Rudi, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPM-PTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol," terangnya.
Seiring itu pihaknya juga akan mengirim surat ke pengelola tempat hiburan malam tersebut, untuk mengembalikan seluruh izin operasional usahanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan siap untuk melakukan penertiban di tempat hiburan malam tersebut. Gurning mengatakan, masih menunggu kajian dan rekomendasi dari DPM-PTSP Pekanbaru.
"Kita menunggu hasil kajian DPM-PTSP. Nanti kalau memang perintah, itu harus kita ditutup, ya siap kita tutup," tegas Gurning, Senin (14/9).
Menurutnya, jika surat rekomendasi penutupan dari DPM-PTSP itu telah sampai ke Satpol PP Pekanbaru, pihaknya akan segera melakukan penertiban.