Catat! PSBM di Kecamatan Tampan Pekanbaru Resmi Diberlakukan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai hari ini, Selasa (14/9), resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua pekan ke depan dengan regulasi teknis lapangan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020.
"Mulai besok (hari ini-red) kita terapkan PSBM di Tampan sampai 14 hari kedepan," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, Senin (14/9/2020).
Dalam pelaksanaan PSBM, pergerakan masyarakat diatur dalam Perwako. Aktivitas dalam suatu wilayah hampir sama dengan PSBB yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Masyarakat ditekankan untuk menjalankan protokol kesehatan. Wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu juga diterapkan pembatasan aktivitas saat malam hari.
Saat PSBM aktivitas masyarakat malam hari dimulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB dibatasi. Dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh tim gugus tugas.
"Masyarakat saat PSBBB bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah dirumah. Namun saat PSBM ada kelonggaran untuk beribadah dapat di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Wali Kota mengungkapkan, PSBM akan diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan bola Jalan Garuda Sakti, KM.1 Kecamatan Tampan. Untuk penerapan sanksi hanya dilakukan penindakan berupa sanksi administratif dalam bentuk kerja sosial.
Berita Lainnya
- Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
- Pemko Alokasi kan Rp1 Miliar untuk Subsidi Pinjaman UMKM di Pekanbaru
- UIR dan Unri Tuan Rumah Simposium Internasional Tiga Negara
- Masyarakat Bukit Batu Tuntut PT SDA Tepati Janji
- SOTK Baru Rawan Jual Beli Jabatan
- Pascasarjana Unilak Yudisium 59 Mahasiswa S2, Pemuncak Peroleh Penghargaan