Presiden Tunjuk Luhut Tekan COVID-19, Ini Tanggapan Politisi PDIP
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di 9 provinsi. Bagaimana tanggapan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo?
"Saya kira nggak masalah ya penunjukan Presiden kepada Pak Luhut, karena yang saya dapat informasi, Pak Luhut dalam rangka berkoordinasi kepada Pangdam, berkoordinasi kepada Kapolda terhadap 8 provinsi itu," kata Handoyo kepada wartawan, Selasa (15/9/202).
Handoyo mengatakan Luhut memiliki kapasitas menekan penyebaran Corona melalui operasi yustisi. Luhut dinilai memiliki keahlian dalam berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda.
"Nah, ketika sudah penerapan dan berkoordinasi masalah yustisi, masalah hukum, tentu kapasitasnya Pak Luhut, dan kebetulan di dalamnya Pak Luhut masuk dalam tim pengendalian COVID-19. Jadi saya kira nggak masalah, justru yang tepat, karena beliau memang ahlinya bagaimana mengendalikan Pangdam, bagaimana mengendalikan Kapolda," ujarnya.
Handoyo menilai penunjukan Luhut oleh Jokowi tepat dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat. Sebab, kata Handoyo, budaya hidup baru dengan disiplin protokol kesehatan di masyarakat masih kurang.
"Justru kita support, kita kasih apresiasi Presiden segera mengendalikan COVID dari sisi proses penegakan. Karena selama ini yang menjadi keluhan masyarakat dan dalam tanda petik belum terkendali karena memang kita kedisiplinannya memang kurang sekali, sehingga budaya hidup baru disiplin kita masih belum ditegakkan dengan baik, nah di sinilah Pak Luhut berperan dalam rangka mengkoordinasikan untuk bisa berkoordinasi dengan Kapolda dengan jajarannya, Pangdam dengan jajaran, saya kira tepat," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan peran Menkes Terawan Agus Putranto? Handoyo mengatakan Terawan mengurusi sisi teknis kesehatan. Handoyo menyebut Terawan bekerja dalam proses penemuan dan pengorganisasian vaksin.
"Nah pertanyaannya kemudian kenapa tidak Pak Menkes? Pak Menkes kan posisinya dari sisi teknis kesehatan, Pak Menkes kan tidak dari sisi penegakan disiplin hukumnya. Pak Terawan atau Pak Menkes ini dari sisi teknis kesehatan dan teknis bagaimana proses penemuan vaksin dan bagaimana nanti mengorganisasikan vaksin ke depan, dan bagaimana juga untuk proses-proses aturan-aturan yang dibikin," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo berfokus menangani Corona (COVID-19) di 8 provinsi. Jokowi memberikan target dua minggu agar kasus Corona di 8 daerah tersebut turun.
"Presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih khusus di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya. Dan menugaskan wakil ketua komite Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Satgas COVID untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi," kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (14/9). (*)