DPRD Riau Gelar Paripurna Bahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

DPRD Riau Gelar Paripurna Bahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040 berlanjut. Kali ini, proses telah masuk dalam penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau terhadap raperda itu.

Proses itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (31/8/2020). Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran yang didampingi Wakil Ketua lainnya, Hardianto. Hadir dalam paripurna itu 39 orang Anggota Dewan, dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Riau.

Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.


Pimpinan Rapat Zukri Misran menyampaikan, berdasarkan Pasal 7 Peraturan DPRD Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan bahwa raperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD Riau kepada Bapemperda.

Selanjutnya, kata Zukri, dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda dengan hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Sebanyak 39 anggota DPRD Riau mengikuti rapat paripurna.

"Sejalan dengan pasal tersebut, Rapat Pimpinan DPRD Riau mengirimkan nota dinas untuk dilakukan pengkajian terhadap raperda terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040," ujar Zukri Misran.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, maka Bapemperda DPRD Riau melakukan analisis dan kajian serta konsultasi ke berbagai pihak. Dari hasil konsultasi dan analisa dilakukan Bapemperda terhadap raperda ini menemukan dua kajian. 

"Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinyatakan, rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perancanaan," sebut dia.

"Segala bentuk kegiatan boleh atau tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu harus memperoleh izin rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," sambung Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Kedua, lanjutnya, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pemanfaatan dan pengawasan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mendampingi Zukri Misran yang memimpin rapat paripurna.

Maka Pemprov Riau memiliki kewenangan antara lain pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Dengan memperhatikan kajian hasil rapat-rapat dengan instansi terkait, dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam," imbuh Zukri.

"Maka Raperda Rencana Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040 dapat dilanjutkan pembahasannya," sambung dia menutup.

Penyelenggaraan paripurna ini merupakan Penutupan Masa Sidang III (Mei-Agustus 2020) sekaligus Pembukaan Masa Sidang IV (September-Desember 2020). (ADV)



Tags DPRD RIAU