KPU Pelalawan: Batas Waktu Perbaikan Berkas Bakal Paslon 22 September
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Seluruh berkas persyaratan empat pasang bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Pelalawan dikembalikan untuk diperbaiki.
Pengembalian ini langsung diserahkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan melalui Liaison Officer (LO) partai pengusung paslon, seusai dilakukannya verifikasi berkas di Kantor KPU Pangkalan Kerinci, Sabtu (12/9/2020) yang lalu.
"Ada perbaikan berkas syarat paslon terutama pada daftar riwayat hidup (DRH) atau BB.2/KWH," ujar Komisioner KPU Pelalawan Wan Kardiwandi, Senin (14/9).
Dia menjelaskan, dalam perbaikan berkas ini, paslon yang bersangkutan akan diberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 22 September 2020.
"Lewat dari tanggal tersebut akan ada sanksi yang menunggu yakni tidak akan diterapkannya paslon tersebut sebagai calon dalam Pilkada 2020 ini," ungkapnya.
Sedangkan untuk syarat kesehatan berdasarkan yang diterima KPU dari tim pemeriksa dan ditandatangani oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau menyebutkan seluruh peslon lolos dalam pemeriksaan kesehatan.
"Seluruh paslon dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak," ungkapnya.
Dia menambahkan, tahapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan penetapan pasangan balon menjadi calon adalah tanggal 23 September 2020.
Reporter: Anton