Untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta, Pemprov Riau Sudah Ajukan 13 Ribu UMKM ke Pusat

Untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta, Pemprov Riau Sudah Ajukan 13 Ribu UMKM ke Pusat

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau, telah mengajukan sebanyak 13 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp2,4 juta. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau, Asrizal, mengatakan, 13 ribu UMKM yang diajukan tersebut hasil dari verifikasi sesuai data yang dikirimkan oleh pelaku usaha, yang medaftar melalui mataumkm.riau.go.id. Dimana data awalnya yang mendaftar melalui online tersebut sebanyak 18 ribu.

“Jadi kita sudah mengajukan sebanyak 13 ribu pelaku UMKM yang telah terverifikasi secara benar di online. Selanjutnya kita juga telah mengajukan kembali sebanyak 6 ribu UMKM lagi yang telah mendaftar kembali. Setelah kita menerima sebanyak 19 ribu pendaftar lagi beberpa hari lalu,” jelas Asrizal, Kamis (10/9/2020).


“Untuk sekarang kembali masuk pendaftar sebanyak 35 ribu pendaftar, dan akan kita tarik kembali untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kita tidak menunggu sampai akhir, tapi secara bertahap kalau masuk kita ajukan lagi,” katanya lagi.

Dijelaskan Asrizal, awalnya pihaknya telah menyampaikan kepada Kabupaten Kota, untuk mengajukan UMKM Kabupaten penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta. Namun setelah diserahkan ke pemerintaj pusat, dan dilakukan verifikasi bersama BPKP, ditemukan data yang tidak valid. Sehingga pemerintan meminta agar dilakukan pendaftaran ulang. 

“Secara manual memang sudah kita terima sebanyak 23 ribu pendaftar se Kabupaten Kota. Namun setelah diverifikasi tidak valid dan tidak akuntable, ada NIK yang ganda, dan kesalahan lainnya. Untuk itulah perlu dilakukan pemutakhiran pendaftaran dengan mata UMKM,” jelasnya.

“Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya masih terbuka, dengan syarat yang harus dilengkapi. Yanga jelas WNI, ada NIK, KK, pelaku UMKM pedagang juga bisa, surat keterangan domisili dari lurah maupun Kecamatan. Kalau yang ada izin usaha itu pasti dapat. Seluruh desa, kelurahan, dan Kecamatan se Kabupaten Kota, sudah kita sampaikan,” ungkapnya. 


Reporter: Nurmadi