Kasus Suap Mantan Gubri Annas Maamun, Petinggi PT Duta Palma Divonis Bebas
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Suheri Terta untuk sementara bisa bernapas lega. Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) itu dinyatakan tidak bermasalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun sebesar Rp3 miliar.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2020). Adapun perkara yang menjerat Suheri Terta adalah dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.
Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Terdakwa Suheri Terta sendiri berada di sel tahanan di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti. Itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," ujar Hakim Ketua Saut dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan memulihkan hak, serta kedudukan Suheri Terta. Tak hanya itu saja, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan.
Perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulher.
Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Dimana, Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. Uang itu diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.
"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," kata Saut membeberkan fakta persidangan.
Sementara Annas sendiri, sebut hakim, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
"Satu keterangan saksi saja (Gulat Manurung, red) tidak cukup sebagai alat bukti, dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," lanjut Hakim Ketua.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Hal itu disampaikannya setelah hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi putusan tersebut.
"Kami menerimannya, Yang Mulia," kata terdakwa melalui kuasa hukumnya melalui skema video teleconference.
JPU Pikir-pikir
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, apakah menerima atau menolak putusan itu.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari awal proses penyidikan, pihaknya yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Selama proses persidangan, juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa.
Terlebih dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," ungkap Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," sambung dia menutup.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suheri Terta merupakan pesakitan ketiga dalam perkara itu. KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (*)