Tak Hanya Malaysia, Jepang Juga Larang WNI Masuk karena Covid-19

Tak Hanya Malaysia, Jepang Juga Larang WNI Masuk karena Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Setelah pemerintah Malaysia melarang masuk sejumlah warga negara asing, termasuk warga Indonesia karena alasan Covid-19, pemerintah Jepang pun melakukan hal sama.

Perjalanan internasional ke dan dari Jepang masih dibatasi sampai saat ini. Per 30 Agustus, Jepang menambah daftar 13 negara yang dilarang masuk ke negara tersebut.

Saat ini total negara yang dilarang sebanyak 159. Dikutip dari Time Out, Senin (7/9), di bawah sejumlah pembatasan ketat terbaru, siapa pun yang bukan warga Jepang dan telah berkunkung ke ratusan negara atau wilayah dalam daftar tersebut dalam 14 hari akan dilarang masuk ke Jepang.


Berikut daftar negara yang terkena larangan kunjungan Jepang per 1 September:

Asia Pasifik: Australia, Bhutan, Selandia Baru, Bangladesh, Brunei, China (termasuk Hong Kong and Makau), India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.

Amerika Utara: Kanada, Amerika Serikat

Amerika Latin dan Karibia: Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Granada, Grenadine, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Santa Kitts dan Nevis, Santa Vincent dan Grenadine, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.

Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Czech, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancia, Jerman, Georgia, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Tajikistan, Ukraina, Inggris, Vatikan.

Timur Tengah: Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab.

Afrika: Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Pantai Gading, Komoro, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Equatorial Guinea, Ethiopia, Eswatini, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.

Sementara itu, warga Jepang yang kembali ke negaranya harus melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia melarang para pemegang kartu imigrasi jangka panjang masuk ke negaranya, khususnya dari Indonesia dan sejumlah negara lain seperti India dan Filipina mulai 7 September. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kasus impor virus corona di tengah munculnya klaster baru di negara tersebut.

Otoritas kesehatan Malaysia telah mencatat lebih dari 9.300 kasus virus corona pada Selasa, dan 128 kematian, dengan kasus baru ditemukan di sejumlah klaster di sedikitnya empat negara bagian.

Larangan masuk dari tiga negara berlaku bagi penduduk permanen, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memegang visa suami istri dan peserta program My Second Home. Hal ini disampaikan menteri senior Ismail Sabri Yaakob.

"Keputusan itu dibuat atas saran Kementerian Kesehatan untuk menekan penyebaran kasus impor Covid-19," jelas Ismail Sabri dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, dikutip dari Reuters, Senin (7/9).



Tags Corona