HMI Pekanbaru Minta Pemko Tinjau Izin Operasional Tempat Hiburan Malam Saat PSBM
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pekanbaru meminta Pemko meninjau kembali izin operasional tempat hiburan malam terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di kota ini.
"Pekanbaru masih tinggi angka Covid-19, apalagi Pekanbaru sebagai ibu kota provinsi Riau dan sebagai jalur alternatif perlintasan antarkabupeten di Riau," kata HMI Pekanbaru Aji Nur Sahid, Sabtu (5/9/2020).
"Kita tidak ingin muncul klaster Covid-19 yang baru bila tempat hiburan ini dibuka," tambah Aji.
Meskipun di tempat hiburan disediakan tempat cuci tangan pengunjung dan imbauam memakai masker serta cek suhu sebelum masuk, menurut Aji tidak ada jaminan bahwa Covid-19 dapat diantisipasi di tempat hiburan ini.
"Karna di tempat hiburan ini tidak dapat dipastikan pengunjung steril dari Covid-19. Di sana tempat berkumpulnya orang yang ingin menikmati hiburan malam. Mall saja tutup dipukul 20:00 WIB," kata Aji.
Sebelumnya diberitakan Pemko Pekanbaru segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, PSBM yang akan diterapkan sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota mengingat terjadinya lonjakan jumlah kasus positif sejak beberapa pekan terakhir.
Dalam PSBM itu sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja tidak diterapkan menyeluruh melainkan per wilayah seperti kecamatan dan kelurahan yang terjadi peningkatan kasus positif.
“Jadi PSBB dalam wilayah tertentu ini dinamakan PSBB Mikro. Mikro itu wilayahnya, apakah di dalam kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020) lalu.