KPU Pelalawan Larang Pasangan Calon yang Mendaftar Bawa Massa

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menegaskan tidak membenarkan para pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilkada Pelalawan 2020 membawa massa saat melakukan pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020.
"Hasil rapat persiapan pendaftaran calon kemarin, kita sepakat para paslon tidak membawa massa ke KPU," ujar anggota KPU Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapri Naldi, di Pangkalan Kerinci, Jumat (4/9/2020).
Dijelaskannya, ada mekanisme pendaftaran yang telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) di mana peserta yang mendaftar harus mematuhi protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
"Yang dibenarkan memasuki ruangan pendaftaran hanya paslon bupati dan wakil lalu ketua dan sekretaris dari partai pengusung serta 1 orang Lialison Officer (LO)," terangnya.
Maka dari itu, Bapri Naldi meminta agar para paslon dapat mematuhi kesepakatan rapat itu untuk tidak membawa para pendukungnya menuju KPU.
"Yang dibenarkan hanya sebanyak 20 orang pendukung saja. Bila berlebih akan dipulangkan," katanya mengakhiri.
Reporter: Anthon
Berita Lainnya
- KPU Inhu Akan Sosialisasikan Pilgubri ke Daerah Pedalaman
- Bawa Bantuan Rp770 Juta ke Rohingya, Cagubri Firdaus Lepas Keberangkatan RCI
- Calon Lain Ngaku-ngaku Buka Akses Teluk Meranti, Andi Sampai ke Sokoi Lanjutkan Lintas Bono
- Terancam Gagal Ikut Pilkada Sumbar karena Umur Kurang Satu Hari, Faldo Maldini Gugat ke MK
- LeCI Nilai Helat Pilkada di Masa Pandemi Sarat Pelanggaran HAM
- Hanya Era Andi Gaji Guru Honor Rp2,2 Juta, Warga Bangko Pusako Siap Coblos Nomor 4