Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, 55 Paket Diamankan

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, 55 Paket Diamankan

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari Jalan Sunting Bidadari, RT 003/RW 003, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (2/9/2020).

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial EB (51), wiraswasta, warga Kampung Baru RT 003/RW 004 Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari tangan pelaku didapati barang bukti sebanyak 55 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Jumat (4/9/2020).


Dijelaskannya lagi, pengungkapan ini berawal dari informasi warga bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sejenis.

"Begitu menerima informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan berhasil menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diterima," ungkapnya.

Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga masyarakat dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebayak 55 paket kecil siap edar.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata mantan Kapolsek Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan ini.


Reporter: Anthon



Tags Narkoba