Kejari Geledah Kantor Camat Tenayan Raya Terkait Korupsi Kegiatan PMBRW

Kejari Geledah Kantor Camat Tenayan Raya Terkait Korupsi Kegiatan PMBRW

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020). Jaksa menyita satu box kontainer yang berisi dokumen-dokumen terkait perkara yang tengah diusut.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kegiatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.

Penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.


"Tindak lanjut dari penyidikan ini kami telah meminta keterangan beberapa orang saksi," ujar Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Kamis (3/9/2020) sore, seperti dilansir Riau.haluan.co (Haluan Media Group).

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada hari ini (kemarin,red) kami melakukan penggeledahan," lanjut pria yang karib disapa Zega itu.

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Camat Tenayan Raya. Tindakan itu berlangsung tiga jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Dia meyakini, tindakan penggeledahan itu telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan.

"Tindakan itu sesuai dengan undang-undang. Kami telah meminta surat penetapan dari pengadilan, yang kami tindak lanjuti dengan surat perintah penggeledahan," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

"Kami telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat (Tenayan Raya), yang saat (penggeledahan) itu tadi didampingi Bu Camat (Indah Vidya Astuti,red)," sambungnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

"Terhadap dokumen-dokumen ini, akan kami sortir. Apabila nanti ada yang dobel terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan (salah satu) yang dobel," tutur dia.

"Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," imbuh Yunius Zega.

Saat ditanyakan besaran nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan yang lagi diusut itu, Zega mengaku tidak mengetahui secara pasti. Untuk memastikan hal itu lah, pihaknya melakukan penyitaan dokumen.

"Kita geledah supaya kita dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," imbuh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Dalam kesempatan itu Zega mengatakan, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini.