Penyidik Akui Temui Kendala Lakukan Penyelidikan
PEKANBARU (HR)-Meski memastikan kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PT Askes terus berjalan, namun penyidik mengakui menemui kendala dalam proses penyelidikannya. Salah satunya, terkait pengumpulan dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hendra Wijaya, Kamis (9/4). Dikatakannya, kendala tersebut karena penjualan aset PT Askes tersebut terjadi pada tahun 2001.
"Kejadiannya sudah sangat lama, yakni tahun 2001. Kita harus menarik kembali kejadiannya di tahun 2001. Cukup sulit mengumpulkan dokumen terkait PT Askes tersebut," ujar Hendra, Kamis (9/4).
Selain itu, mengumpulkan saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut, juga cukup sulit untuk dimintai keterangan.
"Tapi, mantan Kepala PT Askes inisial DM dan sejumlah pihak yang diduga sebagai pembeli, masih diketahui kebera-daannya. Yang pasti, kasus ini masih berjalan. Sprin atau surat perintah penyelidikannya sudah ada. Pak Kasi Pidsus Abdul Farid yang memimpin tim ini," pungkas Hendra.(dod)