Firdaus Kembalikan Kerugian Negara Rp438 Juta
PEKANBARU (HR)-Firdaus alias Ida, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp438 juta lebih di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4). Uang itu dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.
JPU Beny Siswanto, Kamis (9/4), mengatakan, pihaknya menghargai niat baik Firdaus untuk mengembalikan kerugian negara. "Yang penting punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Otomatis mengaku korupsi," kata Beny yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang.
Pengembalian kerugian negara oleh Firdaus ini, lanjut Beny, akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya dalam penyusunan tuntutannya. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim.
Sementara, dalam sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Asril Jasda. Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tuti Rahayu menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Riau Ide Aktifiono.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Ide menerangkan, jika penyusunan anggaran untuk pengadaan baju koko tersebut sudah benar.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pengadaan baju koko tersebut bukan dipecah. Karena kegiatan dilakukan di seluruh kecamatan karena ada mata anggaran kegiatan yang di-alokasikan di tiap kecamatan.
Dalam pengerjaannya, pengadaan baju koko tersebut dilakukan oleh terdakwa Firdaus dari CV Paradise, akan tetapi pekerjaan tidak selesai sepenuhnya, dan meyebabkan kerugian negara sebesar Rp438 juta. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan dua pekan ke depan, Kamis (23/4) dengan agenda mendengarkan tuntutan Penuntut Umum.(dod)