Tanpa Surat Tugas, Jukir Buka Lahan Parkir Ilegal di RTH Kaca Mayang
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Meski tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, namun hingga Selasa (1/9), puluhan kendaraan roda dua masih tetap nekat parkir di lokasi Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pencabutan SPT di area RTH sudah dilakukan Dinas Perhubungan Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu tepatnya Senin, 7 Oktober.
Hal itu dibenarkan Khairunnas, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Disampaikannya, pelarangan parkir di lokasi RTH bukan hanya berlaku pada siang hari namun juga pada malam harinya.
Untuk kendaraan pengunjung, kata Khairunnas waktu itu, dialihkan ke halaman Masjid Al-Falah, Jalan Sumatera. Pengelolaannya diserahkan ke pengurus masjid.
"Sejak SPT dicabut, parkir pengunjung RTH kita arahkan ke halaman Masjid Al-Falah. Karena di RTH tak dibolehkan ada kendaraan parkir, kita arahkan anggota mengalihkannya ke sana. Biar pengurus masjid yang mengelola," kata Khairunnas, Rabu (9/10/2020), waktu itu.
Ditanyakan, kalau memang tak ada SPT, lantas kemana juru parkir (Jukir) itu menyetorkan hasil dari pungutannya, Khairunnas mengaku tidak mengetahui.
"Tak tahu saya kemana mereka setor, yang jelas di RTH tak ada SPT parkir. Untuk kendaran pengunjung yang mau parkir dialihkan ke dalam halaman masjid di sekitar RTH," tutup Kepala UPT.
Namun seiiring waktu berjalan, pelarangan itu sama sekali tak berjalan. Sebab setiap hari di RTH hampir tak pernah kosong dari kendaraan parkir.
Pantauan di lapangan, Selasa (1/9/2020), kendaraan roda dua berjejer di kiri kanan jalan lokasi RTH. Terbanyak di sebelah kiri dari Jalan Jenderal Sudirman.
Tak satupun dari juru parkir di sana mengenakan atribut layaknya petugas resmi yang ditunjuk Dinas Perhubungan seperti mengenakan rompi, memakai kartu tanda pengenal, pluit dan lainnya.
Mereka hanya seperti warga biasa atau pengunjung yang hanya datang ke pemilik kendaraan yang akan beranjak dari lokasi untuk meminta bayaran uang parkir.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, dikonfirmasi mengatakan, sudah memantau langsung kondisi RTH Kaca Mayang tersebut.
"Kondisi tadi memang tak ada orang jualan di dalam lokasi RTH. Tapi kendaraan parkir memang banyak dan itu di luar Tupoksi kami. Tapi kita tetap akan koordinasikan dengan OPD terkait lain untuk sama-sama menjalankan tugas sesuai Tupoksi," kata Edu, sapaan akrab Kabid Pertamanan, Selasa (1/9).
Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, dikonfirmasi terkait persoalan, mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kepala UPT lama Khairunnas terkait seperti apa legalitas parkir ke depannya di RTH tersebut.
Zulfahmi, juga tidak mengetahui pasti saat ditanyakan apakah di lokasi RTH itu Dishub ada menerbitkan SPT.
"Itu yang akan saya tanya dan koordinasikan dengan Kepala UPT lama," katanya.
Disampaikan untuk mengantisipasi aktivitas parkir di RTH, dulu Dishub menyiagakan personel di sana, Zulfahmi mengatakan, akan melakukannya. "Akan kita buat seperti dulu menyiagakan petugas di RTH," tutupnya.