Kasus Positif di Tempat Kerja Meningkat, Wako Pekanbaru Terbitkan SE Pembentukan Satgas
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di instansi pemerintahan dan swasta.
Dalam edaran nomor 303/TGT/SEKR/VIII/2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru di tempat kerja, ada beberapa poin. Dalam poin tersebut terdapat penegasan agar setiap tempat kerja dapat membentuk satgas yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.
Wali Kota Pekanbaru, meminta, Satgas yang telah dibentuk, supaya dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Setiap tempat kerja, hendaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi percepatan pengembangan Covid. Satgas nanti yang bertanggung jawab untuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja," kata Firdaus, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan terus dilakukan terhadap masyarakat. Tidak hanya ditempat umum, namun juga menyasar di perkantoran atau tempat kerja.
Tempat kerja pun harus dilengkapi sarana prasarana untuk penunjang protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan tanda jaga jarak.
Firdaus juga meminta kepada tim penegakan protokol kesehatan agar melakukan razia di perkantoran. Tim harus memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja berjalan.
Nantinya, dalam penegakkan protokol kesehatan di tempat kerja, tim lebih bersifat pembinaan. Ia menyebut satu bulan terakhir, klaster tempat kerja mendominasi penularan Covid-19.
"Fluktuatif turun naiknya penyebaran, ini memang terjadi di klaster tempat kerja. Yang kedua penyebaran datang dari luar, mobilisasi dari luar Pekanbaru. Maka kita minta tim penegakkan protokol kesehatan untuk masuk ke perkantoran," tutupnya.