Dukun Cabul Rekam Adegan Saat Setubuhi Gadis di Bawah Umur
RIAUMANDIRI.ID, PROBOLINGGO - Supandi (55), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus berurusan dengan Unit PPA Polres Probolinggo Kota karena telah melakukan tindakan cabul tehadap korban, gadis berumur 11 tahun, Selasa (1/9/2020).
Dari hasil pendalaman polisi, pelaku mencabuli korban berkali-kali dari Januari hingga Agustus 2020. Dalam aksinya, pelaku kerap kali mengabadikan perbuatan tidak terpuji dengan video ponselnya.
Terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari keluhan korban, yang mengaku organ vitalnya sakit, dan setelah didesak korban mengaku kalau dicabuli pelaku.
Kaget pengakuan korban, kemudian orangtuanya langsung melapor ke Mapolsek Wonomerto dan kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Probolinggo Kota.
Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, menjelaskan, berdasarkan laporan korban pihaknya tindak lanjuti dan setelah cukup bukti pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Kita Juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video milik pelaku," ujar Heri.
Pihaknya mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada korban lain mengingat pelaku adalah orang pintar (dukun) di desanya. Modus pelaku mengiming-iming korban dengan memberi kue dan uang Rp15 ribu dalam melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tuturnya.