Singapura Sambut Pelancong Asing Mulai 1 September dengan Syarat Ketat
RIAUMANDIRI.ID, Singapura - Per 1 September 2020, Singapura mulai menyambut traveler asing. Namun, hanya terbatas untuk sejumlah negara saja.
Perlahan, Singapura mulai membuka kembali perbatasannya untuk turis asing. Dilihat detikTravel dari situs resmi Pemerintah Singapura, Senin (31/8/2020), hanya negara yang berhasil mengontrol virus Corona di negaranya yang diberi izin.
"Kami telah memonitor situasi dan memastikan sejumlah negara yang berhasil mengontrol corona dan kemungkinan penularan virus rendah. Kami akan memperbaharui kontrol akan perbatasan sesegera mungkin," ujar Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong.
Adapun sejumlah negara yang diperbolehkan dapat mendaftar untuk mendapatkan Air Travel Pass (ATP), yang memungkinkan wisatawan untuk masuk Singapura tanpa harus menjalani karantina.
Namun, traveler tetap harus dites COVID-19 pada saat kedatangan dan baru diperbolehkan beraktivitas di Singapura setelah hasil tesnya terbukti negatif.
Berikut daftar negara yang diperbolehkan masuk ke Singapura:
Brunei Darussalam dan Selandia Baru
- Harus berada di Brunei atau Selandia Baru selama 14 hari terakhir.
- Dapat menunjukkan Air Travel Pass (ATP) ke pihak maskapai.
- Wajib menjalani tes PCR seharga USD 220 atau setara dengan Rp 3,2 juta.
- Apabila harus mengikuti perawatan COVID-19, wajib membayar biaya medis.
Izin ATP ini tak berlaku untuk warga Singapura, Permanent Resident dan pemegang Long Term Pass.
Australia (kecuali negara bagian Victoria), Macao, China, Taiwan, Vietnam, Malaysia
- Wajib mengkarantina diri selama 7 hari di Singapura.
- Diiznkan menentukan lokasi karantina di Singapura dan wajib mengikuti tes COVID-19 usai masa karantina.
Traveler dari negara di luar yang disebutkan wajib melakukan karantina di lokasi yang ditentukan oleh pihak Pemerintah dan wajib mengikuti tes COVID-19 usai masa karantina.
Cara mendapatkan ATP:
ATP hanya bisa didapatkan oleh wisatawan yang berasal dari Brunei Darussalam dan Selandia Baru melalui situs https://safetravel.ica.gov.sg antara 7-30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Permohonan ATP itu sendiri baru bisa dilakukan terhitung sejak tanggal 1 September untuk kedatangan pada 8 September dan tanggal setelahnya.