5 ASN Wanita yang Bersuami Lebih dari Satu Dilaporkan, Ini Kata Menpan RB

5 ASN Wanita yang Bersuami Lebih dari Satu Dilaporkan, Ini Kata Menpan RB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sedang memroses lima aparatur sipil negara (ASN) memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengemukakan, pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka.

"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (31/8/2020).


Sementara itu, di luar pengaduan suami, pelaporan serupa menyoal poliandri yang dilakukan ASN belum digubris oleh Kementerian PAN RB.

"Kalau pengaduan teman atau surat kaleng atau pengaduan pimpinan kami abaikan. Tapi prinsip itu kan gak boleh, melanggar aturan, nggak boleh," ujar Tjahjo.

Diketahui, kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.

ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner. Berikut ini aturan hingga sanksi ASN Wanita Poliandri.

Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.

ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.



Tags ASN