Imingi Sembako Murah, IRT Raup Puluhan Juta Rupiah dari Ribuan Korban

Imingi Sembako Murah, IRT Raup Puluhan Juta Rupiah dari Ribuan Korban

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Polres Bengkalis mengamankan SM alias Minah (49 tahun) terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ibu rumah tangga ini menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan paket sembako murah dan korbannya mencapai dua ribuan orang.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kanit Tipikor, mengatakan, Minah diamankan di kediamannya, Sabtu (29/8/2020).

"Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sembako murah," ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan, Senin (31/8/2020).


Dipaparkan Kapolres, pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2020. Ia menyuruh anaknya OP untuk menawarkan sembako murah berupa beras 5 kg, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi hun 1/2 kg dan teh satu kotak dengan nilai harga Rp122.000.

"Awalnya pelaku hanya dapat satu korban yakni Pairani (saksi) dan pelaku minta carikan 20 orang untuk menawarkan sembako murah dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga dan uang Rp50 ribu," kata Kapolres.

Kemudian korban menyetorkan uang Rp1 juta rupah dan tersangka menjanjikan akan mengantarkan paket sembako murah itu seminggu kemudian. "Guna melancarkan modusnya, awalnya SM benar-benar membagikan sembako tersebut sehingga masyarakat lain yakin dan lama kelamaan modus tersebut terus dilakukan sehingga mencapai 2000-an korban," ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini membuat jadwal pembagian dengan selang waktu dua hari sekali sampai tanggal 28 Juli 2020. Sedangkan tanggal 29 Juli sampai 6 Agustus tidak ada pembagian sembako lagi, bahkan tersangka juga sudah membentuk kelompok baru lewat Khairani (saksi) dengan motif yang sama untuk mencari korban baru.

"Pairani dan khairani mengalami kerugian Rp53.315.000," kata pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Bengkalis tahun 2006 ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Pairani kepada pelaku tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp29.050.000. Turut disita dari Khairani 1 lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Khairani sebesar Rp18.640.000 (delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), 1 lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari khairani pada 8 Agustus 2020 sebesar Rp.5.625.000.

"Selain itu kita juga menyita barang bukti dari SM berupa foto copy kartu keluarga dari masyarakat, 2 buah buku tulis catatan nama-nama masyarakat yang mengikuti sembako murah, 4 buah buku catatan kecil, untuk catatan keuangan dan jumlah paket sembako,1 unit telepon genggam serta bukti setoran uang pembelian paket sembako murah," ujar Kapolres.


Reporter: Usman



Tags Penipuan