Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Pelalawan

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (29/8/2020).
Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial THB (56) Warga Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan SS (44), warga Dusun I Seimedang, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 2,65 gram serta 1 unit Hp merek Samsung," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Ahad (30/8/2020).
Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Dusun Seimedang, Desa Kesuma, sering terjadi transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan warga masyarakat," terangnya.
Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuan kedua pelaku, barang tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang berinisial TB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Anthon
Berita Lainnya
- Kawanan Maling di Pekanbaru Sikat Brangkas
- Dua Berkas Tersangka dari Eksekutif Dilengkapi
- Dugaan Kredit Fiktif, Indra Osmer Bakal Kembali Disidangkan
- Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 12 Hektar di Kampar Bebas, Ini Sebabnya
- Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Direktur Somad Grup Sebagai Tersangka
- Diduga Palsukan Identitas KPM BPNT, Oknum TKSK Tasik Putripuyu Ditahan Polisi