Biadab, Ayah Cabuli Anak Berulang Kali Sejak Berusia 6 Tahun
RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Seorang ayah berinisial MU alias TA (53) warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Aksi bejat tersebut dilakukan MU terhadap korban F yang masih di bawah umur sejak F masih berumur 6 tahun hingga berumur 14 tahun. Akibat perbuatan bejatnya itu MU ditangkap pihak Kepolisian pada Jumat (28/8/2020), saat itu pelaku berada di Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, SH, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka MU atas laporan Ri warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang. Sebelumnya korban inisial F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli ayah tirinya.
“Peristiwa ini berawal pada bulan Februari 2020 lalu, saat itu F (korban) menceritakan kepada Ri (pelapor) bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun dan sekarang telah berusia 14 tahun, atas pengakuan korban itu akhirnya RI melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada Jumat (7/8) lalu untuk pengusutannya,” kata AKP Fajri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia perintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kemudian Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Tapung.
”Mendapat informasi keberadaan pelaku Kanit II Sat Reskrim Ipda Fitriyeni beserta anggota Unit II di-backup Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku,” kata Fajri.
Fajri juga mengatakan, dari hasil pengecekan urine terhadap pelaku, pelaku positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa MU juga pengguna narkoba.
“Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.