Viral Video Tokoh Adat Kinipan Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolda Kalteng

Viral Video Tokoh Adat Kinipan Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolda Kalteng

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Video seorang yang dinarasikan sebagai tokoh adat Kinipan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap terkait kasus tuduhan pencurian viral di media sosial. Polisi mengatakan bertindak sesuai prosedur.

Dalam video yang beredar, disebut Efendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Efendi disebut dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan pencurian.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal kasus itu. Pihaknya menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.


Dedi mengatakan, kasus ini bermula ketika dua karyawan PT SML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB usai memotong kayu menggunakan 1 Chain Saw. Lalu, datang empat orang membawa mandau.

"Kemudian saudara Riswan, Teki, Embang, Semar dengan membawa masing-masing 1 buah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Lalu, lanjutnya, keempat orang itu merampas Chain Saw itu yang sebelumnya digunakan dua karyawan untuk memotong kayu.

"Dengan alasan bahwa dua karyawan PT SML itu bekerja di wilayah Desa Kinipan, maka Riswan Dkk merampas 1 unit Chain Saw milik PT SML dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan," ujarnya.

Keempat orang itu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan perampasan atau Pasal 365 KUHP. Dedi mengatakan Teki, Semar dan Embang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan senjata yang sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dedi menjelaskan, nama Effendi Buhing yang mengaku tokoh adat Kinipan muncul berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. Effendi Buhing diamankan pada Rabu (26/8/2020).

"Dari hasil pemeriksaan saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Efendi Buhing dan laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML terungkap atas nama Efendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang sudah ditahap 1 berkas perkaranya," paparnya.

Dedi mengatakan Effendi Buhing masih diperiksa. Dia mengatakan polisi berindak sesuai prosedur.

"Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar kalau Kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak Jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan Hukum," paparnya.



Tags Viral